Resume Respon Internasional Terhadap Kemerdekan RI
Ghithraf Ibrahim Saputro
XII-IPS 3
Resume Respon Internasional Terhadap Kemerdekan RI
● Pengertian Umum
»Arti kata Respon
Respons adalah sikap seseora dalam komunikasi yang kompleks.
»Arti kata Proklamasi
Proklamasi adalah pengumuman dalam pertemuan yang tidak hanya ditujukan untuk orang-orang di negara tersebut, tetapi juga untuk orang-orang di seluruh dunia dan untuk semua bangsa.
»Arti kata Merdeka
Merdeka adalah suatu negara yang menerima hak atas seluruh wilayah yang ada di negaranya atau Di mana seseorang mendapatkan hak untuk mengendalikan diri sendiri tanpa campur tangan orang lain dan atau tidak meminta orang lain lagi.
● Di dalam Ada 2 bentuk perjuangan, yaitu Bersenjata dan Diplomasi
»Perjuangan Bersenjata (Fisik)
Perjuangan untuk meraih kemerdekaan dengan menggunakan senjata dalam meraih kemerdekaan atau kebebasan.
»Perjuangan Diplomasi
Perjuangan yang dilakukan dengan cara berdialog dengan pihak musuh untuk mencapai kepentingan dipihak delegasi kita
● Contoh perjuangan Fisik / Bersenjata dan Diplomasi
»Bentuk Perjuangan Fisik
1. Pertempuran 10 November 1945 Surabaya.
2. Pertempuran Ambarawa, terjadi pada tanggal 15 Desember 1945 di Ambarawa, Jawa Tengah.
3. Bandung Lautan Api, terjadi pada tanggal 23 Maret 1946.
4. Wilayah Medan, terjadi pada tanggal 10 Desember 1945.
5. Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta.
»Bentuk Perjuangan Diplomasi
1. Perjanjian Linggarjati pada tanggal November 1946 di Linggajati, Cirebon, Jawa B arat.
2. Perjanjian Renville pada tanggal Januari 1948 di atas kapal Renville milik Amerika Serikat.
3. Perjanjian Roem Royen pada tanggal 17 April 1949 di Jakarta.
4. Penanda tangan Perjanjian Roem Royen adalah tanggal 7 Mei 1949.
● Semua negara dapat mengeluarkan merdeka jika diterbitkan oleh facto Dan de jure, berikut pengertiannya;
»De Facto
Pengakuan yang diberikan atas dasar politik dibuat dan diberikan oleh negara bagian ketiga, rakyat dan pemerintah yang merupakan satu komunitas.
»De Jure
Pengakuan itu tentang suatu negara yang sah menurut hukum internasional.
● Ciri-ciri suatu negara menurut hukum internasional, yaitu:
1. Penduduk yang permanen,
2. Wilayah Tertentu,
3. Suatu pemerintahan, dan
4. Kesepakatan untuk mendukung kerjasama dengan negara lain.
● Berikut contoh-contoh persetujuan yang diberikan negara lain terhadap negara yang disetujui;
1. Pengakuan yang dilakukan oleh rakyat Timor Timur atas pemerintahan Indonesia yang ada di atas.
2. Ketika Mesir menerima kemerdekaan Indonesia dan di antara kedua negara saling membuat kedutaan besar dan konsulat jenderal negara masing-masing.
3. Pengakuan yang diberikan oleh negara Rusia terhadap negara yang didirikan pada tahun 1993.
● Berikut penjelasan resume tentang Respon Internasional Terhadap Kemerdekan RI, Jika ada kekurangan dalam pemberian informasi atas permintaan dimaafkan, semoga dapat memberikan manfaat pada kita semua. Terima kasih ^^
Keren...lanjut nak
ReplyDelete